Kamis, 10 Oktober 2013

Naik Haji YϋkZ ( BESITZ MϋBARAK 1434 H )


               

            Kita khususnya umat islam tahu bahwa naik haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima. Adapun makna haji secara istilah , yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah di negeri mekkah untuk menunaikan perintah Allah SWT yang telah ditentukan. Naik haji wajib bagi setiap umat islam yang mampu selama satu kali dalam hidupnya , sebagaimana Allah SWT. berfirman
            “ Sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah , tetapi kalau kamu berhalangan , bayarlah hadyanya ( pembayaran ) mana yang mudah diperoleh , dan janganlah kamu cukur kepalamu sebelum hadya itu sampai di tempatnya “. ( Al – Baqarah ; 196 )
            Dalam ayat lain , Allah juga menjelaskan dalam surat Al – Imran ; 79 yang berbunyi ,
            “ Kewajiban manusia kepada Allah , ialah orang – orang yang telah kuasa berjalannya ( cukup hartanya untuk ongkos – ongkosnya mengunjungi baitullah ) mengerjakan ibadah haji. Dan barangsiapa yang kafir maka bahwasanya Allah itu maha kaya pada sekalian alam ( yakni tidak berhajat kepada siapapun juga ).
            Sekiranya telah mampu untuk naik haji janganlah menunda – nunda waktu lagi karena kita sudah diberi kelonggaran hanya satu kali selama hidup. Allah maha bijaksana dalam hal ini , Rasulullah SAW bersabda ;
            “ Dari Ibnu Abbas , telah berkata Rasulullah SAW. ; “ Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji , karena seseorang sesungguhnya tidak menyadari akan sesuatu halangan yang merintangi “. ( Riwayat Ahmad )

 syarat – syarat wajib haji
  •  Beragama islam
  •  Baligh ( tidak diwajibkan anak – anak )
  •  Berakal ( tidak gila )
  •  Merdeka
Rukun Haji
  • Berniat yaitu menyengaja naik haji
  • Ihram , yaitu memakai kain yang tidak berjahit , seperti selimut dan sebagainya , tidak boleh mengenakan kopiah bagi ikhwat dan tidak boleh menutup muka serta tangannya bagi akhwatnya dan pula diperbolehkan memakai sandal atau slop.
  • Wuquf di padang Arafah , yaitu pada tanggal 9 dzulhijah
  • Thawaf , yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
  • Sa’i yaitu berjalan ( berlari ) antara shafa dan marwah sebanyak tujuh kali
  • Bercukur atau bergunting rambut kepala sekurang – kurangnya tiga atau tujuh helai rambut
Wajib Haji
  • Ihram dari miqat ( tempat ) yang tertentu , misalnya orang di Indonesia dimulai di Jeddah.
  • Bermalam di Muzdalifah meskipun sebentar saja sesudah lewat pukul 12 malam , yaitu pada malam ke sepuluh dzulhijah.
  • Bermalam di Mina yaitu mulai malam ke 11 hingga 13 dzulhijah.
  • Melempar jumroh yang tiga yaitu ; pada hari 10 dzulhijah melempar jumrotul aqabah saja dengan tujuh kali. Dan pada hari 11 , 12 , 13 dzulhijah dalam hari tersebut melempar jumroh yang tiga , yaitu ; Jumratusshughra , Jumratul wushta , dan jumratul uqba , adapun melemparnya itu dengan tujuh batu di setiap jumrah.
Sunnat Haji
  • Ifrad , yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya , terus diselesaikannya pekerjaan haji , kemudia ihram untuk umrah , serta terus mengerjakan segala urusannya berarti dikerjakan satu – satu dan didahulukannya haji
  • Tamattu , adalah mendahulukan umrah dari pada haji dalam waktu haji.
  • Qiran , yaitu dikerjakan bersama – sama. Caranya ; seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji , dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umroh dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji
Beberapa larangan – larangan ketika naik Haji
  1. Tidak boleh memakai pakaian yang bersulam bagi laki – laki yang sedang ihram
  2. Laki – laki tidak diperbolehkan memakai kopiah
  3. Bagi wanita tidak boleh menutup muka dan telapak tangan ( boleh jika karena hajat yang sangat tetapi hendak membayar denda )
  4. Tidak boleh memakai harum – haruman saat ihram , baik pada pakaian tetapi jika sebelum waktu ihram diperbolehkan memakai harum – haruman.
  5. Terlarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain , begitu juga berminyak rambut.
  6. Tidak boleh memotong kuku.
  7. Dilarang mengakadkan nikah ( kawin , mengawinkan , atau menjadi wakil dalam akad nikah )
  8. Dilarang bersetubuh.

Referensi ; Dasar – dasar agama islam , penulis , Drs. A. Munir & Drs. Sudarsono , S. H. M. S.i. kota ; Jakarta ,  penerbit ; Rineka Cipta


Selasa, 08 Oktober 2013

HUKUM DAN ETIKA JURNALISTIK


Hukum dan Etika Jurnalistik

                Pers adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.
                Berbicara masalah etika, khususnya dalam profesi jurnalistik (wartawan) sangatlah menghadapi tantangan yang besar terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai-nilai moral dan etika, dengan demikian makin kompleksnya masyarakat makin banyak dilema moral yang harus dipertimbangkan, di sisi lain hal ini menjadikan semakin sulitnya untuk menimbang secara jernih apa yang etis serta apa yang tidak etis. Hal ini paling tidak menjadikan etika sulit ditegakkan, meski etika juga semakin penting untuk menjaga kepentingan profesi.
                Keberadaan dan pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Hal ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.

Kode Etik Jurnalistik
                Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.
                Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.
                Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.
                Pada bab pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis. Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:

  • Kepribadian wartawan Indonesia.
  •   Pertanggung jawaban.
  •   Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat.
  •   Sumber berita.
  •   Kekuatan kode etik.

                Penerapan kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik sebagai pajangan-pajangan yang kaku. Namun terlepas dari ketimpangan dari apa yang seharusnya bagi dunia jurnalistik tersebut, tampaknya hal ini berpulang pada persepsi dan obyektifitas masyarakat/publik untuk menilai kualitas, bobot, popularitas maupun keberpihakan dari suatu media massa. Kebebasan pers yang banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut.

Retrived from : Wikipedia.com

Sabtu, 08 Juni 2013

germany forever number one ;)

Timnas jerman adalah tim faforit saya sejak piala dunia 2010.Meskipun der panzer selalu menjadi juara ketiga. saya yakin di Piala dunia 2014, jeman menjadi juara ;). maju terus pasukan panzer,,,,don't miss spirit