Hukum dan Etika Jurnalistik
Pers
adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut
serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat
terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna
meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan
aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih
lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa
gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.
Berbicara
masalah etika, khususnya dalam profesi jurnalistik (wartawan) sangatlah
menghadapi tantangan yang besar terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi,
kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai-nilai moral dan
etika, dengan demikian makin kompleksnya masyarakat makin banyak dilema moral
yang harus dipertimbangkan, di sisi lain hal ini menjadikan semakin sulitnya
untuk menimbang secara jernih apa yang etis serta apa yang tidak etis. Hal ini
paling tidak menjadikan etika sulit ditegakkan, meski etika juga semakin
penting untuk menjaga kepentingan profesi.
Keberadaan
dan pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral
profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik
jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan
tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta
yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri
bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai
penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap
ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini. Hal
ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia
jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula
bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal
di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa
diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau
kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.
Kode Etik Jurnalistik
Kode
etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga
pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan
patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan
pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan
tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini,
kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan
tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.
Pada
prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan
jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan
dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau
ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi
dan film.
Guna
mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan
insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau
bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya,
seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki
syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian,
mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat,
pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan
berbicara yang baik.
Pada
bab pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah
perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk
Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang
bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang
dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik
yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan
pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis.
Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:
- Kepribadian wartawan Indonesia.
- Pertanggung jawaban.
- Cara pemberitaan dan menyatakan pendapat.
- Sumber berita.
- Kekuatan kode etik.
Penerapan
kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana
seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media
massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan
bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik
sebagai pajangan-pajangan yang kaku. Namun terlepas dari ketimpangan dari apa
yang seharusnya bagi dunia jurnalistik tersebut, tampaknya hal ini berpulang
pada persepsi dan obyektifitas masyarakat/publik untuk menilai kualitas, bobot,
popularitas maupun keberpihakan dari suatu media massa. Kebebasan pers yang
banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik
jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk
mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah
konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup
kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut.
Retrived from : Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar