Kamis, 10 Oktober 2013

Naik Haji YϋkZ ( BESITZ MϋBARAK 1434 H )


               

            Kita khususnya umat islam tahu bahwa naik haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima. Adapun makna haji secara istilah , yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah di negeri mekkah untuk menunaikan perintah Allah SWT yang telah ditentukan. Naik haji wajib bagi setiap umat islam yang mampu selama satu kali dalam hidupnya , sebagaimana Allah SWT. berfirman
            “ Sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah , tetapi kalau kamu berhalangan , bayarlah hadyanya ( pembayaran ) mana yang mudah diperoleh , dan janganlah kamu cukur kepalamu sebelum hadya itu sampai di tempatnya “. ( Al – Baqarah ; 196 )
            Dalam ayat lain , Allah juga menjelaskan dalam surat Al – Imran ; 79 yang berbunyi ,
            Kewajiban manusia kepada Allah , ialah orang – orang yang telah kuasa berjalannya ( cukup hartanya untuk ongkos – ongkosnya mengunjungi baitullah ) mengerjakan ibadah haji. Dan barangsiapa yang kafir maka bahwasanya Allah itu maha kaya pada sekalian alam ( yakni tidak berhajat kepada siapapun juga ).
            Sekiranya telah mampu untuk naik haji janganlah menunda – nunda waktu lagi karena kita sudah diberi kelonggaran hanya satu kali selama hidup. Allah maha bijaksana dalam hal ini , Rasulullah SAW bersabda ;
            “ Dari Ibnu Abbas , telah berkata Rasulullah SAW. ; “ Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji , karena seseorang sesungguhnya tidak menyadari akan sesuatu halangan yang merintangi “. ( Riwayat Ahmad )

 syarat – syarat wajib haji
  •  Beragama islam
  •  Baligh ( tidak diwajibkan anak – anak )
  •  Berakal ( tidak gila )
  •  Merdeka
Rukun Haji
  • Berniat yaitu menyengaja naik haji
  • Ihram , yaitu memakai kain yang tidak berjahit , seperti selimut dan sebagainya , tidak boleh mengenakan kopiah bagi ikhwat dan tidak boleh menutup muka serta tangannya bagi akhwatnya dan pula diperbolehkan memakai sandal atau slop.
  • Wuquf di padang Arafah , yaitu pada tanggal 9 dzulhijah
  • Thawaf , yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
  • Sa’i yaitu berjalan ( berlari ) antara shafa dan marwah sebanyak tujuh kali
  • Bercukur atau bergunting rambut kepala sekurang – kurangnya tiga atau tujuh helai rambut
Wajib Haji
  • Ihram dari miqat ( tempat ) yang tertentu , misalnya orang di Indonesia dimulai di Jeddah.
  • Bermalam di Muzdalifah meskipun sebentar saja sesudah lewat pukul 12 malam , yaitu pada malam ke sepuluh dzulhijah.
  • Bermalam di Mina yaitu mulai malam ke 11 hingga 13 dzulhijah.
  • Melempar jumroh yang tiga yaitu ; pada hari 10 dzulhijah melempar jumrotul aqabah saja dengan tujuh kali. Dan pada hari 11 , 12 , 13 dzulhijah dalam hari tersebut melempar jumroh yang tiga , yaitu ; Jumratusshughra , Jumratul wushta , dan jumratul uqba , adapun melemparnya itu dengan tujuh batu di setiap jumrah.
Sunnat Haji
  • Ifrad , yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya , terus diselesaikannya pekerjaan haji , kemudia ihram untuk umrah , serta terus mengerjakan segala urusannya berarti dikerjakan satu – satu dan didahulukannya haji
  • Tamattu , adalah mendahulukan umrah dari pada haji dalam waktu haji.
  • Qiran , yaitu dikerjakan bersama – sama. Caranya ; seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji , dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umroh dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji
Beberapa larangan – larangan ketika naik Haji
  1. Tidak boleh memakai pakaian yang bersulam bagi laki – laki yang sedang ihram
  2. Laki – laki tidak diperbolehkan memakai kopiah
  3. Bagi wanita tidak boleh menutup muka dan telapak tangan ( boleh jika karena hajat yang sangat tetapi hendak membayar denda )
  4. Tidak boleh memakai harum – haruman saat ihram , baik pada pakaian tetapi jika sebelum waktu ihram diperbolehkan memakai harum – haruman.
  5. Terlarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain , begitu juga berminyak rambut.
  6. Tidak boleh memotong kuku.
  7. Dilarang mengakadkan nikah ( kawin , mengawinkan , atau menjadi wakil dalam akad nikah )
  8. Dilarang bersetubuh.

Referensi ; Dasar – dasar agama islam , penulis , Drs. A. Munir & Drs. Sudarsono , S. H. M. S.i. kota ; Jakarta ,  penerbit ; Rineka Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar