Kita khususnya umat islam tahu bahwa
naik haji merupakan salah satu rukun islam yang kelima. Adapun makna haji
secara istilah , yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah di negeri mekkah untuk
menunaikan perintah Allah SWT yang telah ditentukan. Naik haji wajib bagi
setiap umat islam yang mampu selama satu kali dalam hidupnya , sebagaimana
Allah SWT. berfirman
“
Sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah , tetapi kalau kamu
berhalangan , bayarlah hadyanya ( pembayaran ) mana yang mudah diperoleh , dan
janganlah kamu cukur kepalamu sebelum hadya itu sampai di tempatnya “. ( Al
– Baqarah ; 196 )
Dalam ayat lain , Allah juga
menjelaskan dalam surat Al – Imran ; 79 yang berbunyi ,
“ Kewajiban manusia kepada Allah , ialah orang – orang yang telah kuasa berjalannya
( cukup hartanya untuk ongkos – ongkosnya mengunjungi baitullah ) mengerjakan
ibadah haji. Dan barangsiapa yang kafir maka bahwasanya Allah itu maha kaya
pada sekalian alam ( yakni tidak berhajat kepada siapapun juga ).
Sekiranya telah mampu untuk naik
haji janganlah menunda – nunda waktu lagi karena kita sudah diberi kelonggaran
hanya satu kali selama hidup. Allah maha bijaksana dalam hal ini , Rasulullah
SAW bersabda ;
“
Dari Ibnu Abbas , telah berkata Rasulullah SAW. ; “ Hendaklah kamu bersegera
mengerjakan haji , karena seseorang sesungguhnya tidak menyadari akan sesuatu
halangan yang merintangi “. ( Riwayat Ahmad )
syarat – syarat wajib haji
- Beragama islam
- Baligh ( tidak diwajibkan anak – anak )
- Berakal ( tidak gila )
- Merdeka
Rukun Haji
- Berniat yaitu menyengaja naik haji
- Ihram , yaitu memakai kain yang tidak berjahit , seperti selimut dan sebagainya , tidak boleh mengenakan kopiah bagi ikhwat dan tidak boleh menutup muka serta tangannya bagi akhwatnya dan pula diperbolehkan memakai sandal atau slop.
- Wuquf di padang Arafah , yaitu pada tanggal 9 dzulhijah
- Thawaf , yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali
- Sa’i yaitu berjalan ( berlari ) antara shafa dan marwah sebanyak tujuh kali
- Bercukur atau bergunting rambut kepala sekurang – kurangnya tiga atau tujuh helai rambut
Wajib Haji
- Ihram dari miqat ( tempat ) yang tertentu , misalnya orang di Indonesia dimulai di Jeddah.
- Bermalam di Muzdalifah meskipun sebentar saja sesudah lewat pukul 12 malam , yaitu pada malam ke sepuluh dzulhijah.
- Bermalam di Mina yaitu mulai malam ke 11 hingga 13 dzulhijah.
- Melempar jumroh yang tiga yaitu ; pada hari 10 dzulhijah melempar jumrotul aqabah saja dengan tujuh kali. Dan pada hari 11 , 12 , 13 dzulhijah dalam hari tersebut melempar jumroh yang tiga , yaitu ; Jumratusshughra , Jumratul wushta , dan jumratul uqba , adapun melemparnya itu dengan tujuh batu di setiap jumrah.
Sunnat Haji
- Ifrad , yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya , terus diselesaikannya pekerjaan haji , kemudia ihram untuk umrah , serta terus mengerjakan segala urusannya berarti dikerjakan satu – satu dan didahulukannya haji
- Tamattu , adalah mendahulukan umrah dari pada haji dalam waktu haji.
- Qiran , yaitu dikerjakan bersama – sama. Caranya ; seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji , dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umroh dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji
Beberapa larangan – larangan ketika naik
Haji
- Tidak boleh memakai pakaian yang bersulam bagi laki – laki yang sedang ihram
- Laki – laki tidak diperbolehkan memakai kopiah
- Bagi wanita tidak boleh menutup muka dan telapak tangan ( boleh jika karena hajat yang sangat tetapi hendak membayar denda )
- Tidak boleh memakai harum – haruman saat ihram , baik pada pakaian tetapi jika sebelum waktu ihram diperbolehkan memakai harum – haruman.
- Terlarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain , begitu juga berminyak rambut.
- Tidak boleh memotong kuku.
- Dilarang mengakadkan nikah ( kawin , mengawinkan , atau menjadi wakil dalam akad nikah )
- Dilarang bersetubuh.
Referensi ; Dasar – dasar agama islam ,
penulis , Drs. A. Munir & Drs. Sudarsono , S. H. M. S.i. kota ; Jakarta , penerbit ; Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar