Minggu, 10 November 2013

ULUMUL HADIS ; KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS


 


Bab I
                                               PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Kita Mengetahui Bahwa di dalam kehidupan Beragama semua orang Masing-masing memiliki pedoman atau petunjuk sesuai Agama yang di Anutnya.salah satunya adalah Umat Islam.setelah Nabi Muhammad SAW Meninggal Dunia , Umat Muslim ditinggalkan Dua Perkara Bilamana mereka tetap berpegang teguh terhadap keduanya untuk diJadikan Pedoman Dalam hidup Akibatnya orang yang mengikuti Dua Hal tersebut Tidak Tersesat Untuk Selama-lamanya,Sehingga mereka selalu mendapat Ridho Allah SWT.Salah Satu Dari Keduanya Adalah Hadits.
Hadits Berasal dari Bahasa Arab , Kata Mufrad al-hadits , yang jama’nya adalah al-ahadits dan kata Dasarnya adalah tahdits yang artinya “Pembicaraan” . Dari sisi Bahasa , Kata Hadits memiliki beberapa Arti , diantaranya ialah ;
*      Al-jadid yang artinya ; “ yang baru “ ,lawan kata dari al-qadim yang artinya “ yang lama “ .

  • Al-thariq yang Artinya ; “ jalan “ .
  • Al-khabar  yang Artinya; “ Berita “ . 
  •    Al-sunnah yang Artinya ; “ Perjalanan “ .
  Selain pengertian Hadis Menurut Bahasa , Ada Pula Uraian pengertian Hadis Menurut Istilah, yaitu sebagai berikut ;
*      Ahli Hadits mengemukakan bahwa Hadis ialah segala perkataan Nabi saw , baik berupa perkataan , perbuatan , ketetapan ( taqrir ) Maupun sifat Beliau .
*      Ahli Ushul  menyatakan “ Semua perkataan SAW , Perbuatan Nabi dan Taqrirnya yang berkaiatan dengan Hukum – hukum syara’ dan ketetapannya”. Oleh sebab itu, Hadis adalah sesuatu yang berhubungan erat dengan missi dan ajaran allah yang menjadi tugas Muhammad saw sebagai Rasulullah , berupa ucapan , perbuatan dan ketetapan.
*      Lain halnya dengan Ahli Fiqih , Hadis yang dipandang sebagai Suatu Perbuatan yang dilakukan , tetapi tingkatannya tidak sampai pada Wajib atau Fardhu .

     Demikianlah beberapa Pengertian mengenai Hadis Baik itu secara Bahasa maupun secara istilah,adapun kedudukan dan fungsi Hadis dalam Bab Pembahasan .

1.2  Rumusan Masalah
v  Apa kedudukan dan fungsi Hadis?

1.3Tujuan Penulisan
v  Menguraikan Kedudukan dan Fungsi Hadis.
v  Membuat Referensi mengenai Kedudukan dan Fungsi Hadis.

1.5  Manfaat Penulisan
v  Menambah Pengetahuan tentang Hadis .
v  Membuka Wawasan terutama wawasan agama islam .
v  Dijadikan sebagai Bahan Pembelajaran bagi Mahasiswa STAIN Kendari Khususnya Mahasiswa Dakwah .



 Bab II
PEMBAHASAN
2.1 Kedudukan Hadis

Seluruh Umat Islam Mengetahui Bahwa Hadis Merupakan Sumber Hukum Islam yang kedua Setelah Al-qur’an  yang Mana sebelumnya telah disepakati Oleh Umat Muslim. Keharusan Mengikuti Hadis Bagi Umat Islam Baik Berupa Perintah Maupun Berupa Larangannya sama Halnya dengan Kewajiban Mengikuti Al-qur’an . Hal ini Karena , Hadis Merupakan Penjelas terhadap Al-Qur’an , yang Karenanya siapapun tidak akan bisa Memahami Al-Qur’an Tanpa Memahami dan Menguasai Hadis. Begitu Pula halnya, menggunakan Hadis Tanpa Al-qur’an. Karena Al-Qur’an Merupakan Dasar Hukum pertama, yang didalamnya berisi Garis Besar Syari’at. Dengan Demikian, antara Hadis dengan Al-Qur’an Memiliki Kaitan Sangat erat , yang untuk memahami dan mengamalkannya tidak bisa dipisah-pisahkan atau Berjalan sendiri-sendiri .
      Untuk lebih memahami kedudukan hadis lebih jauh sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an , dapat dilihat beberapa dalil yaitu dalil naqli ( Al-Qur’an dan Hadis ) dan dalil ‘aqli ( rasional ). Seperti di bawah ini .
A.   Dalil Al-Qur’an
          Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada allah swt dan Rasulnya . Iman kepada Rasulullah SAW sebagai utusan allah SWT , merupakan suatu keharusan dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian , Allah akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Imran ayat 17 dan an-nisa ayat 136.
           Allah juga memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasulullah SAW , juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan peraturan yang dibawanya,baik berupa perintah maupun larangan .Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 32 yang Artinya “Katakanlah ; “ Taatilah Allah dan Rasulnya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.Begitu pula dalam surat Al Hasyr ayat 7 Allah berfirman;
“ ..... apa yang diberikan rasul kepadamu , maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. “

          Selain ayat-ayat diatas , Masih banyak lagi ayat-ayat yang sejenis yang menjelaskan soal ketaatan kepada Allah dan Rasulnya ini.Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang telah dijelaskan, dapat ditarik suatu pemahaman , Bahwa ketaatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah bersifat Mutlak , sebagaimana ketaatan kepada Allah SWT. Begitu pula Halnya dengan Ancaman atau peringatannya bagi yang Durhaka; Ancaman Allah swt sering disejajarkan dengan Ancaman karena Durhaka kepada Rasulnya.

B.   Dalil Hadis Rasulullah SAW
           Menyangkut Hadis Nabi Muhammad SAW , tidak hanya dalil Al-Qur’an saja yang menjelaskannya ,dalil yang berdasarkan Hadis Rasulullah sendiri juga turut menjelaskan.Banyak Hadis yang Menggambarkan hal ini yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada perintahnya.Dalam salah satu pesannya ,  yang diriwayatkan oleh Al-
Hakim yaitu “ Aku tinggalkan kamu dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah, ( Al-Qur’an ) dan sunnah Rasulnya”.


C.   Kesepakatan Ulama ( ijma’)
           Persetujuan umat Islam dalam menyepakati Hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua yang mana kesepakatan tersebut dilandasi dengan sikap mempercayai, menerima serta mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam Hadis Berlaku sepanjang Zaman, sejak Nabi Muhammad saw masih hidup dan sepeninngal- annya, masa khulafa ar-rasyidin , tabi’in , tabi’u tabi’in atau tabi’in tabi’i , serta masa-masa selanjutnya , dan tidak ada yang menging- karinya sampai sekarang. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya , akan tetapi mereka menghafal, mentadwin, dan menyebarluaskan dengan segala upaya kepada generasi-generasi selanjutnya .Dengan ini, sehingga tidak ada Satu Hadispun yang tercecer dari pemeliharaanya. Begitu pula , tidak ada satu Hadis palsupun yang dapat Mengotorinya.

D. Petunjuk Akal
           Kerasulan Nabi Muhammad saw telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Ini menunjukkan adanya pengakuan, bahwa Rasulullah saw membawa misi untuk menegakkan Amanat dari zat yang me-ngangkat kerasulan itu, yaitu Allah swt. Dari Aspek akidah, Allah SWT Bahkan menjadikan kerasulan ini sebagai salah satu dari prinsip keimanan. Dengan demikian , manifestasi dari pengakuan dan keimanan itu mengharuskan semua umatnya mentaati dan mengamalkan segala peraturan serta insiatif Beliau, baik yang beliau ciptakan atas  bimbingan wahyu maupun hasil ijtihadnya sendiri.
           Didalam mengemban misinya itu, terkadang Beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah swt, baik misi  maupun Vormulasinya dan terkadang pula atas insiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari tuhan. Namun juga beliau tidak jarang  membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang
tidak ditunjuk oleh wahyu dan tidak dibimbing oleh ilham. Kesemuanya itu merupakan Hadis Rasul, yang terpelihara dan tetap berlaku sampai ada nas yang menasakhnya.



2.2Fungsi Hadis ( terhadap Al-Qur’an)
A. Bayan at-Taqrir
          Bayan at-Taqrir disebutkan juga dengan bayan at-Ta’ kid dan Bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan Bayan ini adalah menetapkan  dan memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an.fungsi  hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an,   salah satu contohnya adalah surat Al-maidah ayat 6 tentang  keharu-san berwudhu sebelum shalat yang Artinya“ Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( Basuh ) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.Ayat ini ditaqrir oleh Hadis Riwayat al-Bukhary dari Abu Hurairah, yang berbunyi ;” Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu “.
          Jadi berdasarkan uraian diatas, Bayan  at-Taqrir adalah Hadis yang Berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa-apa yang telah dijelaskan dan ditetapkan oleh Al-Qur’an. Menurut sebagian ulama, bayan taqrir atau bayan ta’kid bisa juga disebut dengan bayan al-Muwafiq li-nash al-kitab al-karim.


B. Bayan at-Tafsir
          Adalah  Hadis yang berfungsi untuk memberikan tafsiran dan rincian terhadap hal-hal yang sudah dibicarakan oleh Al-Qur’an. Hal ini dapat dikelompokkan di bawah ini sebagai Berikut;
1.    Bayan al- Mujmal
                        Mujmal Artinya Ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat ini terkadang banyak Makna yang perlu dijelaskan. Hal ini  Karena , belum jelas makna mana yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau Perincian.Dengan kata lain, ungkapannya masih bersifat umum. salah satu contohnya adalah
a)    Hadis tentang tata cara shalat
“ Shalatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku shalat”. H.R Bukhary

2.    Taqyid al-Muthlaq
Maksudnya ialah Hadis itu memberikan batasan-batasan terhadap ayat-ayat yang sifatnya masih mutlak yaitu kata yang menunjukkan pada hakikat kata itu sendiri apa adanya, dengan tanpa memandang jumlah maupun sifatnya.Contoh;
Hadis tentang status hukum bangkai dan belalang,yaitu;
“ Telah dihalalkan bagi kamu sekalian dua Macam Bangkai, yaitu bangkai ikan dan Bangkai Belalang” .

3.    Takhshishu al-‘Am
Kata am, kata yang menunjukkan makna dalam jumlah yang banyak. Sedang kata Takhshish atau khash, ialah kata yang menunjuk arti Khusus, tertentu atau tunggal.yang dimaksud menthakshish yang ‘ am disini adalah yang membatasi keumuman ayat al-Qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.contoh;
Artinya; “ Allah telah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian harta pusaka untuk)anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan”.
Ayat  di atas ditakhshih oeh hadis yang berbunyi;” Nabi saw bersabda;”Tidaklah seorang muslim mewarisi harta dari orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta muslim”.

C. Bayan at-Tasyri
                         Ialah membentuk hukum yang didalam Al-Qur’an tidak ada atau sudah ada tetapi sifatnya hanya khusus pada masalah-masalah pokok, sehingga kedatangan hadis dapat dikatakan sebagai tambahan terhdap al-Qur’an.contoh;“ Bahwasanya Rasul saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang.
D . Bayan an-Nasakh
                        Ialah hadis yang berfungsi untuk melakukan perubahan terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an.Salah satu contoh;sabda Rasul saw dari abu umamah al-Baili yang berbunyi;” Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada tiap-tiap orang Haknya ( masing-masing ). Maka,tidak ada wasiat bagi ahli waris”. ( H.R Ahmad dan al-Arba’ah,kecuali an-Nasa’i).Hadis ini dinilai Hasn oleh Ahmad dan at-Turmudzi.Hadis ini menurut mereka menasakh isi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 180” Diwajibkan atas kamu,apabila sesorang diantara kamu kedatangan ( tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak,berwasiat untuk ibu-bapak,dan karib kerabatnya secara ma’ruf,ini adalah kewajiban orang-orang bertakwa” . 

Bab III
PENUTUP                                          
3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan pada Bab pembahasan , dapat ditarik kesimpulan Bahwa Hadis berkedudukan sebagai penjelas Hukum atau ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
             Didalam al-Qur’an tidak semua memberikan penjelasan mengenai suatu hukum misalnya saja sholat lima waktu.setiap sholat masing-masing rakaatnya berbeda.hal mengenai jumlah rakaat atas masing-masing tidak dijelaskan dalam al-Qur’an.itulah sebabnya Hadis disebut sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
3.2 Saran
                        Sebagai Pengikut Rasulullah saw alangkah baiknya kita mematuhi segala perkataannya dan meneladani perbuatannya karena sebaik-baik umat islam mengikuti ajarannya.


Daftar Pustaka

 Kuraedah, Ulumul hadis II ,Kendari; Istana profesional, 2007


 Ma’shum zein,muhammad, Ulumul Hadis dan Musthalah hadits,Jakarta ;                  Departemen agama RI, 2007

Sulaemang, Ulumul hadis,Cet.I,Hal 21-42, Makassar ; CV Shandra, 2009


HADIS DAKWAH II ; SEMUA ORANG ISLAM BERSAUDARA


BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar belakang
            Hadis adalah sumber hukum bagi umat islam yang kedua setelah Al –Qur’an. Pastinya umat islam mengetahui bahwa hadis merupakan segala perkataan dan perbuatan nabi Muhammad SAW yang dijadikan suri tauladan bagi umatnya. Hadis berasal dari bahasa arab yang kata mufratnya “ Al- Hadits” yang jama’nya al-ahadits dan kata dasarnya adalah “ tahdits “ yang artinya “ Pembicaraan “.
            Hadis sangat penting utntuk dipelajari oleh umat islam khususnya calon Muballigh karena dalam menyebarkan ajaran islam seorang muballigh harus mengetahui sumber – sumber hukum yang telah ditetapkan salah satunya adalah Hadis mengenai “ semua orang islam bersaudara “ yang berbunyi sebagai berikut ;

ﻋﻦﺁﺒﯥﮬﺮﯿﺮﺓﺮﻀﯽﷲﻋﻧﻪﻘﺂﻞ;ﻘﺂﻞﺮﺴﻮﻞﷲﺼﻟﻰﷲﻋﻟﯾﻪﻮﺴﻟﻡ:ﻵﺘﺣﺎﺴﺩﻭﺁﻮﻻﺘﻧﺂﺠﺷﯚﺍﻭﻻﺘﺑﺂﻏﺿﻭﺍﻭﻻﺘﺩﺍﺒﺭﻭﺍﻭﻻﻴﺑﻳﺢﺒﻌﺿﻛﻡﻋﻠﻰﺒﻳﺢﺒﻌﺽﻭﻭﻨﻭﺍﻋﺑﺂﺩﷲﺍﺨﻭﺍﻨﺂ.ﺍﻠﻣﺳﻟﻡﺍﺨﻮﺍﻠﻣﺳﻟﻡﻻﻴﻇﻟﻣﮫﻮﻻﻴﺧﺫﻠﮫﻭﻻﻴﻛﺫﺒﮫﻮﻻﻴﺣﻗﺭﮦﺍﻠﺗﻗﻮﻱﻫﻬﻧﺎﻮﻴﺷﻳﺭﺍﻠﻰﺼﺩﺭﻩﺜﻼﺚﻤﺭﺍﺕﺒﺣﺳﺏﺍﻤﺭﻯﺀﻤﻦﺍﻠﺷﺭﺃﻦﯿﺣﻗﺭﺍﺧﺎﮦﺍﻠﻤﺳﻟﻡ.ﮎﻝﺍﻤﺳﻠﻡﻋﻟﻰﻠﻤﺳﻠﻡﺤﺭﺍﻡﺪﻤﮫﻮﻤﺎﻠﮫﻮﻋﺭﻀﮫ



            Artinya ;
            “  Dari Abu hurairah r.a , ia berkata ; Rasulullah SAW bersabda ; “ Janganlah kamu saling iri hati , janganlah lebih – melebihi harga , janganlah benci – membenci , janganlah bermusuh – musuhan ( sebagaimana ) janganlah menjual atas penjualan orang merebut pembeli yang sedang menawar barang orang lain. Jadilah wahai hamba – hamba Allah bersaudara. Seorang islam adalah saudara orang islam yang lainnya karena itu janganlah menganiaya , membiarkannya, membohonginya , dan menghina saudaranya. Takwa itu letaknya ada di sini,,”. Dan beliau mengisyaratkan ke dadanya dan perkataan ini diulanginya sampai tiga kali ,“cukuplah kejahatan seseorang yang suka menghina saudara yang islam. setiap orang islam lainnya haramlah darahnya, hartanya , dan kehormatannya”.
 B. Rumusan masalah
1.    Apa mufradat dari hadits di atas ?
2.    Apa sajakah yang merusak persaudaraan muslim ?
C. Tujuan
1.    Menguraikan atau menjelaskan kandungan hadis yang berjudul “ Semua umat islam adalah bersaudara “ .
2.    Memenuhi tugas individu yang berkaitan dengan mata kuliah “ Hadis dakwah II “
D. Manfaat
1.    Dapat menambah wawasan mengenai hadis dakwah
2.    Sebagai bahan acuan belajar mengenai mata kuliah yang bersangkutan .



BAB II
PEMBAHASAN

A. Ma ‘ nal mufradat ;
Janganlah saling iri hati                                                                            ﻻﺘﺣﺎﺴﺩﻮﺍ
Janganlah melebihi harga ,                                                ﻮﻻﺘﻧﺎﺠﺷﻮﻮﻻﺘﺭﺍﻴﺩﻮﺍﻔﻰﺍﻠﺛﻣﻥ
( diwaktu menawar )
Janganlah benci – membenci                                                                 ﻭﻻﺘﺑﺎﻏﺿﻭ
janganlah belakang – membelakangi                                        ﻭﻻﺘﺩﺍﺑﺭﻭ:ﻭﻻﺘﺣﺘﻟﻓﻭﺍ
janganlah sebagianmu menjual ;                                                          ﻭﻻﯾﺑﺢﺒﻌﺿﻡ
Atas penjualan yang lainnya ( merebut pembeli )  ;                              ﻋﻠﻰﺒﻌﺽ
Dan jadilah wahai kamu hamba – hamba allah ;                               ﻭﮐﻭﻨﻭﺍﻋﺑﺎﷲ
Saudara – saudaramu ;                                                                                   ﺍﺨﻭﺍﻨﺎ
Janganlah menganiayanya ;                                                                       ﻻﯿﻇﻟﻣﻪ
Janganlah membiarkannya ;                                                                      ﻭﻻﻴﺧﺫﻠﻪ
dan janganlah membohonginya ;                                                              ﻭﻻﻴﻛﺫﺒﻪ
dan janganlah menghinanya ;                                                                  ﻭﻻﯿﺣﻗﺭﻩ
Taqwa itu ;                                                                                                         ﺍﻠﺗﻗﻭﻯ
letaknya disini ;                                                                                                   ﻫﻬﻧﺎ
Dan beliau menunjuk pada dadanya ;                                             ﻭﻴﺷﻳﺭﻠﻰﺼﺩﺭﻩ
Cukuplah keburukan seseorang ;                                              ﺒﺣﺳﺏﺍﻤﺮﻯﺀﻤﻥﺍﻠﺷﺭ
Ia menghina saudaranya yang lain ;                                              ﺍﻦﻴﺣﻗﺮﺍﺨﺎﻩﺍﻠﻣﺳﻟﻡ
Darahnya ;                                                                                                            ﺩﻤﻪ
Dan kehormatannya ;                                                                                    ﻋﺭﻀﻪ

 B . Penjelasan hadis
            Dalam hadis diatas Rasulullah SAW ini mengandung perintah untuk menjauhkan diri dari melakukan perbuatan – perbuatan yang merusak kehormatan dan persaudaraan orang islam.
            Berikut dibawah ini berbagai macam perbuatan yang dilarang oleh agama yang dapat mengakibatkan rusaknya persaudaraan antar muslim , yaitu sebagai berikut ;

1 ) Saling mendengki terhadap nikmat yang diperoleh umat islam
            Seorang pendengki bisa menyakiti hati yang didengki. Dengki dapat terbagi menjadi dua macam ;
v  Dengki yang disertai harapan agar nikmat hilang dari orang yang didengki. Dengki seperti ini suatu kejahatan dan sangat dilarang oleh agama
v  Dengki yang dilandasi dengan harapan untuk mendapatkan nikmat sebagaimana yang diperoleh orang yang didengki tanpa mengharapkan dicabut nikmat dari orang yang didengki. Dengki semacam ini tidak terlarang dan tidak tercela karena dengki ini membuat perilakunya berjiwa besar , berperilaku baik dengan berusaha meniru perilaku orang yang dia. dengki dan tetap mencintai dan mengharapkan agar nikmat tidak dicabut dari orang yang dia dengki. Dengki seperti ini dinamakan Dengki Al – Ghitbah.
            Agar sifat dengki tidak dapat menghinggap dalam pribadi muslim maka ada beberapa langkah untuk menjauhi sifat dengki , yaitu ;
v  Berlindung kepada Allah
v  Bertakwa
v  Sabar menghadapi musuh. Tidak ada cara yang lebih ampuh untuk mengalahkan kejahatan orang yang didengki selain bersabar dan bertawakkal kepada Allah. Dengan sabar dan tawakkal , pengaruh kejahatan orang yang dengki akan hilang dalam waktu singkat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al – Hajj ayat 60 ,
š
              “Demikianlah, dan barangsiapa membalas seimbang dengan penganiayaan yang pernah ia derita Kemudian ia dianiaya (lagi), pasti Allah akan menolongnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.

2 ) Menyelidiki atau mencari – cari kesalahan orang lain
            Allah melarang umatnya berbuat Tajassus atau mencari – cari aib orang lain . Perbuatan ini didorong oleh rasa ingin tahu terhadap aib orang lain oleh seseorang dari apa yang kita lihat dari lahiriah saja. kita juga tidak boleh menghakimi seseorang kecuali apabila ia melanggar ketentuan – ketentuan yang ada dan jelas bukti – buktinya disaksikan secara lahiriah oleh orang banyak

3 ) Saling membenci dan saling membelakangi
            Maksudnya yaitu saling membenci dan saling menjauhi antar sesama muslim tanpa kesalahan yang jelas menurut syara. Allah telah mengharamkan kaum muslim yang saling membenci sebagaimana dalam surat Al – maidah ayat 91 Allah berfirman ,

            91.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

            Rasulullah SAW bersabda ,
            Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian saling membenci, saling dengki, dan saling bermusuhan. Jadilah kalian hamba Allah yang besaudara. Dan tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari," (HR Bukhari  dan Muslim ).

4 ) Membeli barang yang sedang dibeli orang lain
            Dalam hadis di atas, ada etika yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Larangan membeli atas penjualan orang lain atau menawar atas tawaran orang lain bukan hanya ditunjukan kepada pihak pembeli, tetapi juga pada penjual.
            Bagi penjual, praktek yang melanggar etika penawaran tersebut dapat berbentuk menawarkan barang dagangannya dengan harga yang lebih rendah kepada calon pembeli yang sedang proses tawar menawar dengan penjual lain. Praktek tersebut dapat juga berbentuk menawarkan barang yang kualitasnya lebih baik dengan harga yang sama kepada calon pembeli yang sedang proses tawar menawar atau pada masa khiyar dengan penjual lain. Penawaran tersebut tentu saja bertujuan untuk mengalihkan calon pembeli agar membeli barang dagangannya dan meninggalkan penjual sebelumnya. Cara yang seperti ini dilarang karena sangat tidak etis ketika ada pihak yang merebut calon pembeli dengan cara yang tidak etis. Misalnya , “ Kembalikan saja barang itu kepada penjualnya , nanti barangku saja yang kau beli dengan harga yang lebih murah dari itu “
            Adapun bagi calon pembeli, praktek menawar tawaran orang lain yang melanggar etika penawaran dalam hadis ini dapat berbentuk:
1. Calon pembeli kedua memberikan penawaran harga lebih tinggi dari penawar pertama yang sedang proses tawar menawar dengan penjual atau pada jual beli yang masih dalam masa khiyar.
2. Calon pembeli kedua maminta kepada penjual yang sedang masa khiyar untuk membatalkan jual beli dengan pembeli pertama dengan memberika janji akan membeli dengan harga yang lebih tinggi.
3. Dalam prakteknya, termasuk penawaran terhadap tawaran orang lain ketika calon pembeli baru menyatakan kekurangan barang yang sedang ditawar oleh calon pembeli sebelumnya. Cara seperti itu dilakukan dengan maksud agar penawar tidak jadi membeli barang tersebut dan pembeli kedua bermaksud untuk membelinya.    
            Perbuatan ini dilarang karena akan menyakiti hati atau perasaan pembeli yang pertama. Sama halnya kita sebagai pembeli tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Misalnya , “ Tolaklah harga tawarannya itu , nanti aku yang membeli dengan harga yang lebih mahal “.

5 ) Menganiaya , membiarkan , mendustai dan menghina sesama muslim lainnya
            Aniaya terhadap sesama kaum muslimin seperti ghibah (mengumpat), naminah (mengadu domba), fitnah, mencuri, merampok, melakukan penyiksaan dan melakukan pembunuhan, berbuat korupsi dan manipulasi. Aniaya termasuk dosa besar , sebagaiman firman Allah dalam surat Al- araf ayat 33 , berikut dibawah ini

            33.  Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

            Sebagai sesama kaum muslim , kita tidak boleh membiarkan sesama muslim kesusuahan , kita harus memberikan bantuan , Allah SWT berfirman dalam surat Al-maidah ayat 2

            “2,,,,,,,,,,,dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”

            Adapun sabda Rasulullah SAW dibawah ini ,
ﻮﷲﻔﻰﻋﻮﻦﺍﻠﻌﺑﺩﻤﺎﺪﺍﻡﺃﻠﻌﺑﺩﻔﻰﻋﻮﻦﺁﺨﻳﻪ
            “ Allah selalu  menolong hambanya selagi hamba itu masih menolong saudaranya”.
            Kita sesama muslim juga tidak boleh saling membohongi satu sama lain karena bohong  merupakan akhlak yang buruk. Bukan termasuk golongan orang – orang shaleh yang senantiasa berbohong. Sebagaimana Allah SWT berfirman ,

            105.  Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta.

            Allah juga melarang suatu golongan mengolok-olok golongan lainnya. Perbuatan ini amatlah dicela karena timbul dari rasa kagum terhadap diri sendiri yang sekaligus menghina orang lain. Sifat ini akan dapat mengakibatkan hal-hal yang bisa menimbulkan permusuhan antara teman.
            Terakhir , menjaga kehormatan antar sesama muslim adalah hal yang terpenting untuk menjaga kesatuan dalam tubuh masyarakat. Dan sebaliknya menghina kehormatan atau martabat orang lain akan bisa menimbulkan rasa saling membenci, perpecahan dan hilangnya rasa gotong-royong. Menghina orang lain dapat terdiri dari sifat menuduh dan memberi julukan yang dibenci olehnya, jelek sangkaan, mengintai dan membicarakan perihal orang lain di kala orang tersebut tidak ada.  Oleh karena itu, Islam menganggap bahwa setiap hal yang menyentuh kehormatan orang lain termasuk perbuatan dosa yang harus dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Firman Allah SWT ,         

            12.  Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

            Adapun riwayat dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, "Janganlah kalian berprasangka sebab prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kalian saling mengintai kesalahan, saling bersaing, saling iri, saling benci, dan saling bermusuhan. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara," (HR Bukhari dan Muslim )

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasan di atas mengenai hadis ini , penulis makalah berkesimpulan bahwa  kita sebagai sesama muslim merupakan suatu kesatuan dan tidak saling bercerai – berai. Allah tidak suka apabila diantara kaum muslimin saling bertengkar , saling bermusuh – musuhan , saling mengejek bahkan sampai menganiaya , Allah juga tidak akan menolong seorang muslim apabila orang itu hanya diam melihat orang islam yang lain sedang dilanda kesusahan.
            Tidak sampai disitu , hadis ini juga menekankan adanya tata cara jual beli yang baik sehingga tidak membuat sesama muslim saling merugikan satu sama lain sehingga persaudaraan sesama muslim tetap terjaga.
            Adapun hal – hal lain yang harus dihindari oleh umat islam agar persaudaraan antar sesama muslim tetap terjaga yaitu , menganiaya terhadap sesama muslim , tidak menolong , mendustai umat islam , dan merendahkan kehormatannya.
C . Saran
            Alangkah baiknya kita sesama muslim tetap menjaga hubungan yang baik karena kita sebagai sesama muslim dalam islam adalah bersaudara satu sama lain.




DAFTAR PUSTAKA

            Abdul Al-Azhim dkk, Ringkasan shahih muslim Arab-Indonesia,Bandung:Mizan pustaka , 2004
            Al – Jauziyah qayyim , Menolak bahaya sihir dan dengki , Jakarta , Lentera , 2001
            Suhendi , Hendi , Fiqih muamalah , Jakarta , PT Raja Gravindo persada , 2007
            Sulaemang , Materi hadis dakwah , Kendari , STAIN Kendari , 2007
            Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 1, Jakarta : Gema insani Press